Metrosultra.id – Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi, menegaskan bahwa proses pendataan Non-ASN tidak akan dilakukan ulang.
Menurutnya, Pendataan telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pendataan tersebut bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN dan membantu pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Pada tahap finalisasi, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir, menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN.
Nanang menegaskan bahwa hasil pendataan Non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Pejabat diimbau untuk tidak melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sesuai dengan amanat Pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.Saat ini, BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKN.
Namun, tidak akan ada pendataan ulang tenaga Non-ASN pada tahun 2024. Kebijakan mengenai pendataan Non-ASN selanjutnya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan Manajemen ASN.