Metrosultra.id – Ditreskrim Polda Sultra telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang proyek VVIP Gedung RSUD Bombana.
Menurut keterangan dari Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrim Polda Sulawesi tenggara AKBP Rico Farnanda kepada jurnalis metrokendari.com, kedua tersangka yang ditetapkan adalah kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
“Kontraktor dan PPK, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKBP Rico Farnanda kepada metrokendari lewat pesan WhatsAppnya.
Penetapan status tersangka ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak korupsi di sektor pembangunan.