METROSULTRA.ID, BOMBANA – Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Man Arfa, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenai sanksi tegas. Pernyataan ini disampaikan pada saat pembukaan Orientasi PPPK yang digelar di Auditorium Tanduale, Kantor Bupati Bombana. Rabu 24 Juli 2024.
Pembukaan orientasi ini dipandu langsung oleh PJ Bupati Bombana, Edy Suharmanto, dihadiri Forkopimda Bombana serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bombana.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengenalan tugas dan fungsi ASN, nilai dan etika di instansi pemerintah, serta pemaparan materi terkait struktur organisasi, tata kerja, program prioritas, manajemen PPPK, dan penilaian kerja.
Sekda Man Arfa dalam sambutannya menyampaikan bahwa penting bagi setiap PPPK untuk memahami sasaran kinerja mereka sebelum memulai tugas. “Bapak-bapak dan Ibu-ibu Organisasi PPPK tidak akan tercapai target kerjanya kalau tidak tahu secara individual tujuan kinerjanya,” ujarnya dengan tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap PPPK yang tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati akan diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemutusan hubungan kerja.
“Kalau misalnya tidak baik kerjanya, tidak tercapai kinerjanya, bisa saja saya tidak tanda tangan, selesai sudah,” terang Man Arfa.
Orientasi ini diikuti oleh 556 peserta dari berbagai organisasi dan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM).
Diharapkan, dengan pemahaman yang baik tentang target kinerja, PPPK dapat bekerja secara profesional dan handal di tempat tugas masing-masing.
“Sebab ada kinerja-kinerja yang harus diselesaikan setiap hari dan harus dilaporkan. Mudah-mudahan kembalinya nanti ke tempat tugasnya masing-masing bisa menunjukkan ASN PPPK yang profesional dan handal,” pungkasnya.