Penulis : Shan
|
Editor : Shan
|
Reporter : Tim Redaksi

METROSUTRA. ID, BOMBANA – Anggota Sat Resnarkoba Bombana menangkap laki-laki berinisial JI (34) warga Desa Mambo atas kasus penyalahgunaan narkorba pada jam 23.00 Wita, Senin (11/11/2024) malam.

Polres Bombana melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya seorang warga yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah di Desa Mambo.

Setelah itu, Personil Sat Resnarkoba dan gabungan Polsek Poleang Timur melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan kepada terduga JI (34) yang sedang berada didalam rumah tempat tinggalnya di Desa Mambo

Tim gabungan langsung melakukan penggeledahan dirumah JI dan menemukan 2 bungkus/plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram yang di temukan di dalam kotak handphone merek Oppo A58 warna putih.

Juga 19 lembar sachet plastik bening ukuran kecil, 2 buah gunting ukuran kecil warna putih, 1 buah kotak heandphone Merek Oppo A58 berwarna putih, 1 buah heandphone Merek Oppo A16.

Setelah dilakukan introgasi, JI mengakui bahwa benar paket narkotika jenis sabu tersebut yang ia ketahui adalah miliknya.

Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, mengatakan terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya membawa JI (34) bersama barang bukti  ke Mapolres Bombana untuk proses lebih lanjut.