Penulis : Redaksi
|
Editor : Nisja Tham.

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akhirnya buka suara terkait perubahan sistem kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam pernyataannya, Menteri PANRB menegaskan bahwa skema Flexible Working Arrangement (FWA) akan diterapkan bagi ASN, menggantikan sistem Work From Anywhere (WFA) yang selama ini digunakan di beberapa instansi.

Dilansir CNBC Indonesia, Menteri PANRB menyampaikan bahwa FWA lebih relevan dalam meningkatkan efektivitas kinerja ASN, dengan tetap mempertimbangkan fleksibilitas kerja tanpa mengorbankan produktivitas dan pelayanan publik. “Kita ingin PNS memiliki fleksibilitas dalam bekerja, tetapi tetap mengedepankan tanggung jawab dan keterikatan dengan tugas utama,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (22/2/2025).

Apa Itu FWA?

FWA atau Flexible Working Arrangement merupakan sistem kerja yang memberikan fleksibilitas kepada pegawai dalam menentukan waktu dan tempat bekerja, dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi. Berbeda dengan WFA yang memungkinkan pegawai bekerja dari mana saja tanpa batasan tertentu, FWA mengatur skema kerja yang lebih terstruktur dengan kombinasi kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari luar kantor (remote work) secara fleksibel.

Menurut Menteri PANRB, penerapan FWA akan disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan kebutuhan instansi masing-masing. Beberapa aspek utama dalam FWA meliputi:

Fleksibilitas Waktu: Pegawai dapat menyesuaikan jam kerja dengan kebijakan instansi.

Fleksibilitas Lokasi: PNS tetap bisa bekerja dari luar kantor, tetapi dalam batasan yang ditetapkan.

Target Kinerja yang Jelas: Evaluasi berbasis output untuk memastikan efisiensi kerja tetap terjaga.

Kenapa FWA, Bukan WFA?

Keputusan pemerintah untuk menerapkan FWA dan bukan lagi WFA didasarkan pada evaluasi efektivitas kerja ASN selama masa pandemi dan pascapandemi. Menteri PANRB menegaskan bahwa dalam beberapa kasus, sistem WFA cenderung menurunkan pengawasan langsung terhadap kinerja ASN, sehingga diperlukan model yang lebih terarah.

“Kita ingin agar fleksibilitas tetap ada, tetapi tetap ada kontrol dan akuntabilitas. Dengan FWA, kita menyeimbangkan kebutuhan pegawai dan pelayanan publik,” jelasnya.

Kapan FWA Mulai Diberlakukan?

Implementasi FWA akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2025. Setiap instansi diharapkan segera menyusun kebijakan internal untuk menyesuaikan penerapan sistem ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Pemerintah juga akan mengeluarkan regulasi teknis guna memastikan bahwa penerapan FWA berjalan dengan baik.

Kebijakan baru ini disambut beragam oleh para ASN. Beberapa mendukung karena memberikan fleksibilitas lebih baik, sementara yang lain khawatir akan adanya perubahan dalam pola kerja yang sudah terbiasa dengan WFA.

Menteri PANRB berharap dengan diberlakukannya FWA, ASN dapat lebih produktif tanpa kehilangan fleksibilitas dalam bekerja. “Ini adalah langkah maju dalam reformasi birokrasi kita. Harapannya, dengan FWA, kinerja ASN semakin meningkat dan pelayanan publik lebih optimal,” tutupnya.