|
Editor : Nurfadillah
|
Reporter : Ismi Aziza

METROSULTRA.ID, RUMBIA– Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bombana, provinsi Sulawesi tenggara resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy ke kepolisian resort (Polres) Bombana. 7 Agustus 2024.

Laporan tersebut terkait dengan tuduhan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terhadap pengurus PKB, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aduannya, Ketua DPC PKB Bombana, Iskandar, menegaskan bahwa Lukman Edy, diduga telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai tata kelola keuangan PKB yang diklaim tidak transparan dan tidak teratur.

“Pernyataan Muhammad Edy tersebut telah dipublikasikan oleh berbagai media massa, menyebabkan keresahan di kalangan anggota dan pengurus PKB serta masyarakat luas,” beber Iskandar.

Setidaknya ada empat poin penting yang diadukan oleh DPC PKB ke Polres Bombana; pertama, Pernyataan Lukman Edy yang menyatakan bahwa keuangan internal PKB, termasuk dana fraksi, dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, hingga dana Pilkada, tidak transparan dan tidak teratur.

Kedua soal tudahan Lukman Edy tentang keuangan PKB yang diduga tidak pernah diaudit atau dipertanggungjawabkan kepada konstituen dan forum-forum pertanggungjawaban partai.

Kemudian pernyataan Muhammad Edy yang menyebutkan pola kepemimpinan dalam PKB sangat tertutup dan sentralistik, serta adanya ketidaksesuaian dengan merit system dalam pengangkatan hingga pemberhentian pengurus daerah.

Ketua DPC PKB Bombana, Iskandar, menegaskan bahwa pernyataan Lukman Edi tersebut tidak berdasar dan bertujuan untuk merusak reputasi partai serta menciptakan kegaduhan di kalangan anggota dan pengurus.

“PKB Bombana menuntut agar Lukman Edy diproses hukum atas tindakannya tersebut,” kata Iskandar.

Menurutnya, dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik, dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 400 juta.

Selain itu, Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 UU ITE mengatur bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1 miliar.

“Kasus ini, kini dalam penanganan Polres Bombana, dan kami berharap segera diproses untuk menjaga stabilitas dan nama baik PKB serta memastikan penegakan hukum yang adil,” pungkasnya.