
METROSULTRA.ID, KENDARI — Organisasi advokat PERADI Profesional memperluas konsolidasi kelembagaannya di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebanyak 120 pengurus dari empat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) resmi dilantik untuk masa bakti 2026–2031.
Pelantikan berlangsung di Hotel Claro Kendari, Rabu (23/9/2026) malam, dan dihadiri langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., serta Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.
Empat DPD yang dikukuhkan masing-masing DPD PERADI Profesional Kendari yang dipimpin M. Kamal, DPD Kolaka di bawah kepemimpinan Sendy Fery Yoesoef, DPD Andoolo yang dipimpin Tajudin Sido, serta DPD Baubau yang diketuai Mawaki.
Dalam arahannya, Prof. Harris menegaskan bahwa bertambahnya struktur organisasi di Sultra harus diikuti dengan peningkatan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan advokat tidak semestinya baru dirasakan ketika masyarakat sudah berhadapan dengan persoalan hukum di pengadilan. Advokat juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan melakukan pencegahan sejak awal.
«“PERADI Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat,” ujar Prof. Harris.»
Ia juga mengingatkan jajaran pengurus agar menjadikan hukum sebagai instrumen perlindungan masyarakat, bukan alat untuk menciptakan ketakutan.
“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” tegasnya.
Dorong Sinergi, Tetap Jaga Independensi
Di tengah penguatan struktur organisasi, Prof. Harris turut mendorong seluruh pengurus di daerah membangun komunikasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Mulai dari pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, TNI hingga dunia usaha dinilai perlu menjadi bagian dari jejaring kolaborasi dalam membangun kesadaran dan kepastian hukum.
Namun, ia memberikan penekanan bahwa kemitraan tidak boleh membuat organisasi kehilangan independensinya.
“Sinergi tidak berarti kehilangan independensi. PERADI Profesional harus mampu menjadi mitra pemerintah sekaligus tetap independen dalam memberikan pandangan hukum apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, ukuran keberhasilan sebuah kepengurusan bukanlah kedekatan dengan kekuasaan maupun banyaknya jabatan yang dimiliki.
Sebaliknya, keberhasilan organisasi harus terlihat dari seberapa besar manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
“Ukuran keberhasilan kepengurusan bukan diukur dari seberapa dekat dengan kekuasaan atau seberapa banyak jabatan yang dimiliki, melainkan seberapa besar manfaat kehadiran organisasi bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Dengan dilantiknya empat DPD tersebut, PERADI Profesional kini memperkuat jaringan organisasinya di sejumlah wilayah strategis Sultra, sekaligus membawa mandat untuk memperluas akses edukasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat.





