Metrosultra.id, Rumbia – Pemerintah Kabupaten Bombana menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah dengan nominal antara Rp35.000 hingga Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras. Keputusan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat sebelum Idulfitri.
Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, menegaskan bahwa zakat fitrah bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga bentuk kepedulian sosial. “Zakat fitrah adalah cara kita membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak,” ujarnya, Senin, 10 Maret 2025.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat. Menurutnya, semakin cepat zakat dikeluarkan, semakin cepat pula bisa disalurkan kepada yang berhak. “Lebih awal lebih baik, agar manfaatnya bisa dirasakan tepat waktu,” kata Ahmad Yani.
Pemerintah juga meminta para amil zakat untuk memastikan distribusi berjalan dengan baik dan sesuai sasaran. “Pastikan penerima benar-benar mereka yang membutuhkan, agar zakat ini tepat guna dan membawa manfaat,” tambahnya.
Penetapan besaran zakat ini disesuaikan dengan tingkat konsumsi beras masyarakat. Ada tiga kategori harga yang ditentukan, sehingga masyarakat bisa menyesuaikan dengan kemampuan dan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Ahmad Yani berharap dengan adanya kepastian besaran zakat ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menunaikan zakat fitrah sebagai bagian dari ibadah dan kepedulian sosial.
Dengan keputusan ini, Pemerintah Bombana berharap Idulfitri tahun ini dapat dirayakan dengan lebih baik, di mana setiap warga, terutama yang kurang mampu, bisa merasakan kebahagiaan bersama.