Penulis : Ismi Aziza
|
Editor : Zulkarnain

Metrosultra.id, Bombana – Munculnya dugaan bahwa seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana yang terlapor tindak pidana pemilu dilindungi, memancing perhatian publik.

Oknum ASN tersebut dilaporkan terlibat dalam aktivitas kampanye salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Bombana 2024, yang dianggap melanggar aturan netralitas ASN. Kamis, 17 Oktober 2024.

Meski laporan ini sudah masuk ke pihak berwenang, termasuk Sentra Gakkumdu, proses hukum yang lambat menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah ada perlindungan khusus terhadap oknum ASN tersebut, mengingat hingga kini tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus.

“Sampai saat ini belum ada tindakan tegas terhadap ASN yang dilaporkan. Hal ini bisa mencoreng kepercayaan publik terhadap netralitas ASN dan integritas penyelenggaraan pemilu,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bombana, Irpan, menegaskan bahwa semua laporan pelanggaran pemilu, termasuk yang melibatkan ASN, akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak berwenang.

Namun, kritik terhadap penyidik Polres Bombana juga semakin keras, dengan beberapa pihak menuduh adanya upaya perlindungan terhadap oknum ASN tersebut.

Mereka meminta transparansi dalam penanganan kasus ini dan mendesak Sentra Gakkumdu khususnya tim penyidik Polres Bombana untuk mempercepat proses hukum.

“Jika benar ada upaya melindungi pelaku, ini adalah pelanggaran serius terhadap integritas pemilu. Kita tidak ingin ada unsur politik yang mengintervensi penegakan hukum,” kata Mayon Susilo tokoh Pemuda Bombana.

Kepolisian dan pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan adanya perlindungan terhadap oknum ASN ini. Namun, kasus ini terus diawasi oleh masyarakat, yang berharap adanya penegakan hukum yang adil dan tidak berpihak.