METROSULTRA.ID, Bombana – Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Bombana menggelar aksi damai pada Senin, 21 Oktober 2024, di depan Kantor Bawaslu dan Polres Bombana.
Demonstrasi ini dilakukan untuk mendesak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) agar tetap netral dan responsif dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada Bombana 2024.
Aksi tersebut dipicu oleh beredarnya video yang memperlihatkan seorang ASN terlibat dalam politik praktis, yang menurut Aliansi, telah mencederai netralitas ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Puluhan aparat keamanan dari Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tampak berjaga ketat di sekitar area demonstrasi untuk memastikan aksi berlangsung aman dan tertib.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Sudirman menyatakan bahwa demokrasi di Bombana sedang diuji oleh tindakan segelintir oknum yang terlibat dalam politik praktis.
“Aturan jelas melarang ASN untuk terlibat politik praktis, namun kenyataannya, pelanggaran ini dilakukan oleh oknum pemerintah sendiri. Jika kami, masyarakat biasa, yang melanggar aturan, pasti kami sudah diproses hukum,” terang Sudirman.
Sudirman juga menekankan bahwa tuntutan mereka bukan hanya untuk kepentingan kelompok, melainkan mewakili keinginan masyarakat luas. Mereka meminta pihak kepolisian, khususnya Gakumdu, untuk segera mengambil langkah tegas dalam memproses kasus tersebut.
“Kami hanya meminta keadilan. Jika pelanggaran ini dilakukan oleh pejabat, kenapa tidak ada tindakan? Jangan sampai hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tegasnya.
Para demonstran juga mendesak agar penyidik yang menangani kasus ini segera diganti jika terbukti tidak mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan netral. Mereka mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Aksi damai ini diakhiri dengan harapan agar penegakan hukum dalam Pilkada Bombana berjalan adil dan transparan, serta semua pihak, termasuk kepolisian dan Gakumdu, dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas. “Kami akan terus mengawal proses ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Sudirman.
Di akhir aksi, Aliansi Masyarakat Bombana juga mengingatkan prosedur batas waktu penyidikan kasus pidana pemilu, yang maksimal berlangsung selama 14 hari setelah pelaporan diterima oleh Gakumdu.
Tepat pada 22 Oktober 2024, penyidikan terhadap kasus yang menyeret nama Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bombana, Makmur, akan mencapai batas akhirnya. Namun, hingga saat ini, belum diketahui langkah apa yang akan diambil oleh penyidik Gakumdu selanjutnya.
Kasatreskrim Polres Bombana, Iptu Yuda Febri Widanarto, mengaku bahwa kepolisian mengalami kesulitan dalam melakukan penyidikan karena terlapor, Makmur, hilang jejak.
“Yang bersangkutan tidak pernah hadir, dan kami penyidik sudah melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi kediaman (rumah) terlapor, dan mencarinya di wilayah kota Kendari, namun tidak ditemukan,” terang Yuda.
Situasi ini menambah kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait kelanjutan kasus dan kemampuan aparat dalam menegakkan hukum secara adil, terutama dalam menjaga netralitas selama Pilkada 2024.
Aliansi berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas agar kepercayaan publik terhadap proses pemilu tetap terjaga.