Penulis : Nisjayanti MS

METROSULTRA.ID, Konawe Utara – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menutup polemik kepemilikan PT Maesa Optimalah Mineral (MOM) dengan mengeluarkan putusan Nomor 4812 K/Pdt/2024 pada 14 November 2024. Putusan ini mengukuhkan bahwa perusahaan tersebut sah dimiliki oleh keluarga besar Steven Rumangkang.

Sebagai tindak lanjut, Kuasa Direktur PT MOM, Agusran Saelang, memasang baliho pengumuman resmi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang berlokasi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Pengumuman itu menegaskan bahwa wilayah IUP PT MOM merupakan milik keluarga Steven Rumangkang, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 149 yang diterbitkan oleh kantor notaris Fenty Abidin, S.H. pada 26 Maret 2015.

“Ini sudah jelas, PT MOM adalah milik keluarga besar Steven Rumangkang,” kata Agusran, Senin, 24 Maret 2025. Pemasangan pengumuman tersebut turut disaksikan aparat TNI dan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara.

Keputusan MA ini memperkuat dua putusan sebelumnya, yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 373/Pdt.G/2022.PN Jkt.Sel tertanggal 15 Mei 2023 serta putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 174/Pdt/2024/PT DKI tanggal 21 Maret 2024.

Agusran menjelaskan bahwa pemasangan pengumuman ini merupakan langkah lanjutan dari upaya hukum PT MOM atas pengambilan saham secara sepihak oleh sejumlah pihak. “Setelah Lebaran, PT MOM akan segera mengurus administrasi hingga penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB),” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak memasuki atau menggarap wilayah IUP PT MOM. “Jika ada yang melanggar, kami tidak akan segan-segan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Agung yang dipimpin Prof. Hamdi, bersama Dr. Muh. Yunus Wahab dan Agus Subroto, MA menolak permohonan kasasi dari dua pihak, yakni Romi Rere dan dr. Mery Kusumawati. Selain itu, MA juga menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa kepemilikan PT MOM yang telah berlangsung bertahun-tahun.