Metrosultra.com, Rumbia | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana kembali mengingatkan seluruh peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 untuk selalu taat pada aturan kampanye. Selasa, 1 Agustus 2023.

Hal ini disampaikan Kordinator Divisi (Kordiv) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Bombana Rudinan di kantor KPU setempat belum lama ini.
 
Menurutnya, himbauan tentang rambu-rambu yang patut diperhatikan bagi peserta pemilu 2024 dijelaskan dalam pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023.
 
“Disitu menjelaskan bahwa kampanye pemilihan umum dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” terang Rudinan.
 
Kata dia, tahapan maupun jadwal kampanye pemilu 2024 juga dijelaskan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Dimana masa kampanye bakal dimulai dilaksanakan 28 November 2023 hingga hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Rudinan, Anggota KPU Kabupaten Bombana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *