Metrosultra.com, Rumbia | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana kembali mengingatkan seluruh peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 untuk selalu taat pada aturan kampanye. Selasa, 1 Agustus 2023.
Hal ini disampaikan Kordinator Divisi (Kordiv) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Bombana Rudinan di kantor KPU setempat belum lama ini.
Â
Menurutnya, himbauan tentang rambu-rambu yang patut diperhatikan bagi peserta pemilu 2024 dijelaskan dalam pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023.
Â
“Disitu menjelaskan bahwa kampanye pemilihan umum dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” terang Rudinan.
Â
Kata dia, tahapan maupun jadwal kampanye pemilu 2024 juga dijelaskan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Dimana masa kampanye bakal dimulai dilaksanakan 28 November 2023 hingga hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Halaman