Metrosultra.id, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) akhirnya angkat bicara soal surat perintah penahanan (SP2) mantan penjabat Bupati Bombana, Burhanuddin yang beredar luas diberbagai media sosial.
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, menegaskan bahwa surat perintah Penahanan yang dimaksud tidak benar alias hoaks. Pasalnya kata dia mantan Pj Bupati Bombana tersebut belum dapat ditahan, berhubung statusnya baru sebatas saksi.
“Persidangan hari ini sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Tipikor yang berada di Tipulu menghadirkan saksi-saksi termasuk Burhanuddin,” tegas Dody dihadapan pengunjuk rasa Kejati Sultra yang meminta Burhanuddin segera ditahan. Rabu, 30 April 2024.
Dikesempatan ini, Kasi Penkum Kejati Sultra, meminta maaf adanya insiden saling dorong antara demonstran dan petugas di depan kantor Kejati Sultra.
“Karena terjadi semata-mata karena dalam keadaan emosi. Ini pelajaran, sehingga ke depan ketika ada aksi lagi kita dapat bicarakan secara baik-baik tanpa melibatkan emosi,” pungkasnya.