Jakarta – Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun dari hukuman penjara 20 tahun.
Jessica yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena membunuh Mirna dengan menaruh racun sianida dalam kopi, keluar dari Lapas Pondok Bambu hari ini, namun tetap harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama tim pengacaranya di Jakarta, Jessica mengungkapkan perasaannya setelah bebas.
“Pada waktu awal itu terjadi saya merasakan sangat sedih sekali ya, tapi berjalannya waktu, dan sekarang ini saya sudah memaafkan yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” ujarnya dengan tenang.
“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang sudah plong saja,” tambah Jessica.
Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memperoleh remisi total selama 58 bulan 30 hari. Sejak awal penahanannya pada 30 Juni 2016, kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama setelah Jessica dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri, yang diperkuat oleh putusan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Meski telah bebas dari jeruji besi, Jessica tetap harus mematuhi ketentuan wajib lapor selama delapan tahun ke depan, hingga 2032. Keputusan ini diharapkan akan menjadi babak baru bagi Jessica Kumala Wongso untuk melanjutkan hidupnya di luar penjara, sambil tetap mengawasi proses hukum yang masih berjalan.