
Ia menekankan bahwa pada area yang terindikasi tidak stabil atau berpotensi longsor serta mengancam sumber air masyarakat, aktivitas pertambangan harus dihentikan sementara hingga dilakukan langkah pemulihan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
“Untuk kegiatan lain seperti produksi, pengembangan main kontraksi belum bisa dilakukan sebelum persyaratan terpenuhi,” tegas Abdul Sukur dikutip dari media online sultranesia.com
Sejalan dengan itu, Komisi III DPRD Sultra menyatakan sepakat dengan rekomendasi tersebut untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi dimaksud guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Prinsipnya kami sepakat dengan Inspektur Tambang, sebelum dilakukan pemulihan di titik yang berpotensi mengancam sumber mata air warga, aktivitas harus dihentikan sementara,” tegas Aflan.
Dikesempatan ini, Aflan juga memastikan hasil kunjungan Komisi III DPRD bakal menjadi bahan evaluasi bersama instansi teknis terkait, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena, khususnya yang berdampak pada lingkungan dan sumber daya air masyarakat. (red)



