
METROSULTRA.ID Bombana — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Inspektur Tambang, Abdul Sukur, sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas operasional PT Almharig pada area yang diduga mengalami kerusakan lingkungan dan longsor yang berpotensi mengancam sumber mata air warga Desa Ragadopi, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana. Senin 22 Juni 2026.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rangkaian kunjungan kerja pengawasan Komisi III DPRD Sultra bersama sejumlah instansi teknis, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang meninjau langsung wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Pulau Kabaena.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, khususnya pada wilayah yang dekat dengan sumber kehidupan masyarakat.
Ia menjelaskan, peninjauan terhadap PT Almharig merupakan lanjutan dari rangkaian pengawasan sebelumnya yang telah dilakukan oleh Komisi II dan III DPRD Sultra maupun anggota Komisi III di lapangan.
“Ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kunjungan sebelumnya. Kami melihat ada titik yang perlu perhatian serius karena diduga dapat berdampak pada sumber mata air warga di Desa Ragadopi,” ujar Aflan.
Sementara itu, Inspektur Tambang, Abdul Sukur, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk kewajiban reklamasi serta pengendalian dampak lingkungan.
Ia menekankan bahwa pada area yang terindikasi tidak stabil atau berpotensi longsor serta mengancam sumber air masyarakat, aktivitas pertambangan harus dihentikan sementara hingga dilakukan langkah pemulihan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
“Untuk kegiatan lain seperti produksi, pengembangan main kontraksi belum bisa dilakukan sebelum persyaratan terpenuhi,” tegas Abdul Sukur dikutip dari media online sultranesia.com
Sejalan dengan itu, Komisi III DPRD Sultra menyatakan sepakat dengan rekomendasi tersebut untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi dimaksud guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Prinsipnya kami sepakat dengan Inspektur Tambang, sebelum dilakukan pemulihan di titik yang berpotensi mengancam sumber mata air warga, aktivitas harus dihentikan sementara,” tegas Aflan.
Dikesempatan ini, Aflan juga memastikan hasil kunjungan Komisi III DPRD bakal menjadi bahan evaluasi bersama instansi teknis terkait, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena, khususnya yang berdampak pada lingkungan dan sumber daya air masyarakat. (red)



