Metrosultra.id, Rumbia | Badan permusyawaratan desa (BPD) Langkema, kecamatan Kabaena selatan, Kabupaten Bombana resmi melaporkan Kepala desa Langkema ke Polres Bombana atas dugaan pemalsuan dokumen Anggaran dan Pendapatan, Belanja Desa (APBDes) 2023. Rabu, 06 September 2023.
“Iyah, hari ini (6/9) saya bersama tiga anggota saya telah melaporkan secara resmi Kepala desa Langkema ke pihak Kepolisian terkait adanya Dokumen APBDes langkema tahun 2023 yang kami duga keras bahwa Palsu, serta tanda tangan palsu,” Kata Hasan Tayeb selaku ketua BPD Langkema di halaman Kantor Polres Bombana.
Menurutnya, APBDes Langkema tersebut tidak bisa digunakan sebagai syarat pencairan dana desa tahun 2023, karena cacat hukum. sehingga itu mereka bersepakat untuk menggiring Kades mereka ke pihak Kepolisian.
Pasalnya kata dia, jika merujuk pada UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, maka Peraturan Desa yang tidak lain adalah peraturan perundang-undangan wajib untuk ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
“Sayangnya Proses penetapan APBDes tersebut tidak pernah dilakukan. jadi sepengetahuan kami, tidak ada anggara ADD maupun DD yang bakal cair tahun ini,” terangnya.
Dikesempatan yang sama, Hasan sapaan akrabnya, membeberkan sejumlah file dokumen APBDes Langkema 2023 yang didalamnya telah dibubuhi tanda tangan Ketua beserta Anggota BPD Langkema yang diduga Palsu, seperti Berita acara kesepakatan kepala desa dan BPD bomor:400. 10.2.2/44/2023 tentang Peraturan desa dan APBDes 2023.
Kedua, Notulen rapat Badan Permusyawaratan Desa tentang pembahasan dan penyepakatan Raperdes tentang APBDes 2023.