Metrosultra.id, Rumbia – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bombana memberikan tanggapan terhadap kritikan yang dilontarkan oleh Anggota DPRD terpilih Kabupaten Bombana, Yudi Utama Arsyad yang menyebutkan bahwa BPBD tidak kompeten dalam melayani kepentingan publik. Sabtu, 27 April 2024.
Meskipun kritik tersebut menyatakan bahwa BPBD dianggap tidak cakap dalam melayani kepentingan publik, BPBD menegaskan bahwa mereka tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“BPBD Bombana berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam SOP, yang didasarkan pada aturan dan undang-undang dalam kegiatan penanggulangan bencana. Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh BPBD sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tegas Harnoto, selaku Pejabat Fungsional rehabilitasi dan rekonstruksi BPBD kabupaten Bombana.