Penulis : Nisja Tham.
|
Editor : Nisjayanti Thamrin

Metrosultra.id, Rumbia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid atau musala terdekat saat waktu salat Dhuhr dan Ashar tiba. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/504/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Bombana, Burhanuddin, pada 3 Maret 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh aktivitas perkantoran harus dihentikan sementara saat adzan berkumandang. Pegawai yang sedang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat juga diminta untuk menyampaikan hal ini dengan baik dan sopan.

Selain itu, jadwal kegiatan kantor, seperti rapat atau pertemuan, harus disesuaikan agar tidak berbenturan dengan waktu salat. Bagi kantor yang berlokasi jauh dari masjid atau musala, diharapkan dapat menyediakan fasilitas ibadah di lingkungan kerja masing-masing.

“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan ketakwaan pegawai serta mendukung efektivitas dan prestasi kerja. Semoga Allah SWT selalu melindungi kita semua,” bunyi pernyataan dalam surat edaran tersebut.

Langkah ini mendapat beragam tanggapan dari ASN Bombana. Beberapa menyambut baik kebijakan ini sebagai dorongan positif untuk meningkatkan kedisiplinan ibadah di lingkungan kerja. Namun, ada juga yang menyoroti aspek teknis pelaksanaannya, terutama bagi pegawai yang bertugas di lapangan atau yang memiliki jadwal kerja padat.

Terlepas dari itu, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Bombana dalam membangun budaya kerja yang tidak hanya produktif tetapi juga berlandaskan nilai-nilai religius. Waktu akan membuktikan seberapa efektif aturan ini dalam meningkatkan keseimbangan antara kewajiban dunia dan akhirat bagi para ASN di Bombana.