METROSULTRA.ID, RUMBIA – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana mengeluarkan instruksi kepada seluruh warganya untuk memasang bendera Merah Putih dan Umbul-umbul di depan rumah masing-masing. Instruksi ini berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bombana, Ir. Rusdiamin menuturkan bahwa kewajiban pemasangan bendera ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan memperkokoh semangat nasionalisme di kalangan masyarakat Bombana.
“Pemasangan bendera Merah Putih bukan sekadar simbol, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan kita terhadap para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia,” ujar Rusdiamin kepada media ini.
Kata dia, Himbauan tersebut telah disampaikan kepada para Camat Maupun Kepala Desa/Lurah se-Bombana, guna untuk memastikan seluruh warga turut serta memeriahkan HUT RI dengan memasang atribut-atribut kemerdekaan.
Dengan adanya instruksi ini, diharapkan seluruh pelosok Kabupaten Bombana akan dipenuhi dengan kibaran bendera Merah Putih, sebagai simbol semangat kemerdekaan yang terus berkobar di hati setiap warga.