Bombana – Tim intelijen Kodim 1431/Bombana menggerebek sebuah rumah di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Bombana, Minggu dini hari, 16 Maret 2025. Dua orang ditangkap dalam operasi itu, sementara tiga lainnya, termasuk bandar utama, berhasil melarikan diri.
Penggerebekan bermula dari laporan warga sehari sebelumnya. Tim Waskita Mahawira dari Kodim 1431/Bombana melakukan pengintaian di rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Setelah memastikan pergerakan di dalam rumah, tim bergerak pada dini hari.
Di lokasi, petugas menemukan dua pria, Ja (32) dan RH (24), tengah bersiap menggunakan narkoba. Keduanya tak berkutik saat aparat masuk. Namun, tiga orang lainnya berhasil meloloskan diri melalui pintu belakang yang berbatasan dengan area semak-semak.
Dari tangan dua tersangka, aparat mengamankan 15 sachet sabu dengan berat hampir 15 gram, satu timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, empat ponsel, serta uang tunai Rp 3,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Komandan Kodim 1431/Bombana, Letkol Inf Andi Irfandi, mengatakan operasi ini bagian dari komitmen TNI dalam memberantas peredaran narkoba di Bombana.
“Kami akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” kata Andi Irfandi.
Ia memastikan pengejaran terhadap tiga buronan masih berlangsung. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Para pelaku yang berhasil kabur akan terus kami kejar hingga tertangkap, karena ini sesuai dengan Asta Cita ke-7 Presiden RI untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba, judi, dan penyelundupan,” ujarnya.
Dua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.