Kendari, 22 Februari 2025 – Seorang oknum wartawan media online dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap panitia turnamen sepak bola GPA CUP Sultra.
Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Panitia GPA CUP Sultra, Muh. Iksan, yang merasa dirugikan atas tindakan oknum wartawan yang diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat menghapus pemberitaan negatif terkait turnamen tersebut.
Berdasarkan bukti laporan polisi dengan nomor TBL/111/II/2025/Ditreskrimsus, Muh. Iksan melaporkan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media sosial. Dalam laporan tersebut, ia mengaku mendapatkan tekanan dari oknum wartawan yang meminta bayaran untuk menghapus berita yang dianggap merugikan panitia.

Tidak hanya itu, bukti percakapan yang beredar menunjukkan bahwa oknum wartawan tersebut diduga menawarkan klarifikasi secara gratis, tetapi meminta bayaran hingga Rp 5 juta untuk menghapus berita yang telah dipublikasikan.
“Awalnya dia bilang hapus berita bisa dengan biaya Rp 5 ribu, lalu tiba-tiba naik menjadi Rp 5 juta. Ini jelas pemerasan,” ujar Muh. Iksan.
Kasus ini kini dalam penyelidikan pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, oknum wartawan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara.
Pihak panitia GPA CUP Sultra berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi insan pers agar tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Tim Redaksi)