Penulis : Zulkarnain
Menurut Liswan, upaya dirinya mengadukan Kadesnya ke Polisi atas dasar penggunaan dana desa (DD) 2022 sebesar 150 juta rupiah, dimana DD yang diperuntukan untuk belanja ternak sapi sebanyak 20 ekor yang diduga dikorupsi.
Karena tidak sesuai dalam rencana anggaran biaya (RAB) desa Langkema tahun 2022, dimana belanja bantuan bibit hewan ternak sebanyak 20 ekor hanya terealisasi 5 ekor saja.
Liswan menuturkan, bukan hanya persoalan dana sapi yang dilaporkan ke Polisi, tetapi ada empat perkara lainnya diantaranya; belanja mesin rumput sebanyak 20 unit sebesar 40 juta rupiah tahun 2022, karena jumlah unitnya yang ada hanya terealisasi 5 unit, serta dugaan penggelapan dana dana Kondev (community development) sebesar 191 juta rupiah.
“Kemudian dugaan korupsi biaya pendidikan Mahasiswa tahun 2022 sebesar 4 juta 700 ribu rupiah, dan penyalahgunaan biaya menangan covid-19 sebesar 75 juta rupiah yang bersumber dari DD yang hanya terealisasi 24 juta rupiah,” beber Liswan.
Kata dia, laporannya tersebut telah ditangani pihak penyidik Polres Bombana sejak 7 Juli lalu. Dirinya berharap proses penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana desa dan dugaan penggelapan dana Condev tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Saya sudah dapat informasi dari penyidik kalau besok (24/8) akan dilakukan gelar perkara,” pungkasnya.