METROSULTRA.ID, BOMBANA – Kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah menjadi momentum bagi Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa. Melalui pendekatan pembinaan dan pencegahan, Inspektorat berharap tidak ada lagi kepala desa yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat kesalahan dalam mengelola keuangan desa.

Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana, dr. Sunandar, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis, (9/7/2026) siang tadi. Iya mengatakan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan kualitas pelayanan maupun lemahnya pengawasan. Sebaliknya, kebijakan tersebut harus menjadi dorongan bagi pemerintah desa untuk semakin tertib dalam mengelola anggaran.

“Efisiensi anggaran harus menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami berharap ke depan tidak ada lagi kepala desa di Bombana yang tersandung persoalan hukum akibat kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa,” kata dr. Sunandar.

Baca Juga:

Menurutnya, sebagian besar persoalan yang menjerat aparatur desa sebenarnya dapat dicegah apabila setiap tahapan pengelolaan anggaran dilaksanakan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Karena itu, Inspektorat Daerah terus mengedepankan fungsi pembinaan melalui pendampingan, monitoring, evaluasi, dan konsultasi kepada pemerintah desa. Pendekatan tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan yang dapat berujung pada persoalan hukum.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan. Apabila ada pemerintah desa yang mengalami kendala atau belum memahami aturan, silakan berkonsultasi dengan Inspektorat. Pencegahan tentu jauh lebih baik daripada penindakan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian. Setiap rupiah anggaran, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara hukum.

Selain itu, dr. Sunandar mengajak seluruh kepala desa beserta perangkatnya untuk membangun budaya pemerintahan yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan keterbukaan. Menurutnya, kepercayaan masyarakat hanya dapat dipertahankan apabila penyelenggaraan pemerintahan desa dijalankan secara bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.

Dengan pengawasan yang semakin kuat serta komitmen seluruh pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola yang baik, Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana optimistis kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa akan terus meningkat dan mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan tanpa dibayangi persoalan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *