METROSULTRA.ID, RUMBIA – Polres Bombana mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di wilayah Kabupaten Bombana. Minggu, 26 Januari 2025.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/4/I/2025, LP/B/5/I/2025, dan LP/B/6/I/2025, kasus ini melibatkan tiga tersangka, yakni (inisial) S, A, dan S. Para tersangka diduga melakukan tindakan tersebut secara berulang sejak tahun 2022 hingga terakhir pada Minggu, 5 Januari 2025.
Kapolres Bombana, AKBP, Wisnu Hadi, menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban, E.H. (14), mengetahui bahwa korban sedang hamil enam bulan. Keluarga korban sontak mendatangi rumah tersangka S, yang juga merupakan orang tua angkat korban, untuk meminta penjelasan. Dalam pengakuannya, korban menyebut bahwa kehamilannya merupakan hasil tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
“Kami telah mengamankan tiga tersangka. Mereka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban dengan kekerasan dan ancaman. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian ini dilakukan berulang kali di rumah tersangka S,” ujar Kapolres Bombana dalam konferensi pers, Sabtu (25/1/2025).

Para tersangka diduga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut. Ancaman ini membuat korban memilih diam hingga akhirnya kasus ini terungkap. “Korban mengaku diancam akan dipukul jika berani bercerita kepada orang lain,” tambah Kapolres.
Akibat perbuatan para tersangka, korban kini mengalami trauma berat dan sedang dalam pendampingan pihak terkait. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan memastikan hak-hak korban terlindungi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan atau kejahatan seksual agar bisa segera ditangani,” tegas Kapolres.