|
Editor : Zulkarnain

METROSULTRA.ID, Kendari – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara mengungkapkan hasil yang mengejutkan terkait isu pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS). Rabu, 22 Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT TBS, Basmalah, memberikan penjelasan terperinci tentang kebijakan dan sistem yang diterapkan perusahaan untuk memastikan operasional mereka tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Basmalah menjelaskan bahwa PT TBS telah menerapkan sistem sparing, yang memungkinkan penambangan dilakukan secara bergantian di area yang berbeda, memberikan waktu bagi alam untuk pulih sebelum dilakukan kegiatan penambangan kembali.

Sistem ini, menurutnya, telah melewati proses analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang ketat, serta mematuhi regulasi yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan beroperasi dengan prinsip keberlanjutan,” ungkap Basmalah di hadapan anggota DPRD.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Dzulfadli, mengapresiasi keterbukaan dan penjelasan komprehensif yang diberikan oleh PT TBS. “Kami mengapresiasi upaya transparansi dari perusahaan. Namun, kami tetap akan melakukan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan lingkungan tetap terjaga,” ujar Aflan.

Meskipun demikian, ketegasan Basmalah dalam menjelaskan langkah-langkah yang diambil perusahaan membuat pihak Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Korum-Sultra) yang sebelumnya lantang mengkritik, terlihat kehabisan argumen.