Penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan KMMM yang meminta keterbukaan dokumen review untuk mengetahui secara terperinci alasan perubahan penyedia yang ditetapkan untuk berkontrak.

Pokja Sebut Kewenangan Terbatas

Kepala Biro Layanan Pengadaan Sultra, Mahadir, menjelaskan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan oleh regulasi.

Baca Juga:

Ia mengatakan, hasil evaluasi Pokja bukan merupakan akhir dari seluruh tahapan pengadaan karena masih terdapat proses peninjauan oleh PPK, termasuk terkait kemampuan calon penyedia dalam melaksanakan pekerjaan.

“Kalau hasil evaluasi kami dari Pokja, itu bukan hasil akhir dari seluruh tahapan. Memang harus kami serahkan lagi kepada PPK untuk direview,” ujarnya.

Mahadir menegaskan bahwa Pokja bekerja berdasarkan batas kewenangan yang dimilikinya. Sementara itu, PPK melakukan peninjauan lanjutan sesuai tanggung jawabnya dalam pelaksanaan pengadaan.

Namun, penjelasan mengenai pembagian kewenangan tersebut belum menjawab secara terperinci pertanyaan KMMM mengenai dasar dokumenter yang digunakan untuk menggugurkan pemenang awal dan menetapkan perusahaan yang berada di peringkat ketiga.

Dokumen review menjadi penting untuk memperjelas hubungan antara hasil evaluasi Pokja, pertimbangan PPK, dan keputusan penetapan penyedia yang akan berkontrak.

DPRD Soroti Koordinasi Pokja dan PPK

Dalam RDP tersebut, Fajar Ishak juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Pokja dan PPK agar persyaratan administrasi serta teknis diperiksa secara cermat sejak awal.

Menurutnya, pemeriksaan yang terkoordinasi diperlukan untuk mencegah persoalan serupa muncul setelah hasil tender diumumkan.

“Ke depan, Pokja dan pihak PPK harus melakukan kerja sama yang baik. Kalau kewenangan Pokja tidak sampai pada pemeriksaan teknis, seharusnya ada kerja sama dengan PPK untuk mengecek lebih awal sebelum diumumkan,” kata Fajar.

Ia turut menyinggung informasi mengenai jaminan uang muka dan persyaratan jaminan pelaksanaan dalam proyek tersebut. Aspek itu, menurutnya, perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Fajar kemudian menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur pengaduan ke Ombudsman apabila terdapat indikasi maladministrasi. Sementara itu, dugaan persaingan usaha tidak sehat dapat dilaporkan kepada KPPU sesuai kewenangannya.

Saran tersebut membuka ruang bagi pemeriksaan lebih lanjut di luar forum RDP, terutama apabila pihak yang berkepentingan memiliki bukti mengenai dugaan penyimpangan prosedur.

Keterbukaan Dokumen Dinilai Mendesak

RDP yang berlangsung di DPRD Sultra memperlihatkan perbedaan penekanan antara KMMM dan pihak pengadaan. KMMM meminta dokumen evaluasi dibuka agar dasar perubahan penyedia dapat diuji, sementara Dinas Cipta Karya dan Pokja menjelaskan proses review serta pembagian kewenangan dalam tahapan pengadaan.

Hingga RDP berakhir, dokumen review yang menjadi dasar pengguguran PT Citra Karya Agung dan penetapan PT Boriandy Putra sebagai penyedia yang akan berkontrak masih menjadi sorotan utama.

Keterbukaan dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas, terukur, dan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dugaan maladministrasi maupun pelanggaran prosedur dalam proses tender belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbedaan penetapan penyedia atau pernyataan dalam RDP. Dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen dan penilaian oleh lembaga yang berwenang.

Karena itu, tindak lanjut atas polemik tender Lakidende kini tidak hanya bergantung pada penjelasan dalam forum DPRD, tetapi juga pada keterbukaan dokumen dan kesediaan pihak terkait menjelaskan dasar keputusan yang dipersoalkan.

Publik menunggu penjelasan yang lebih terperinci mengenai alasan perubahan penyedia, sekaligus kepastian bahwa proses pengadaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *