METROSULTRA.ID, KENDARI – Polemik tender proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga terpadu Lakidende senilai Rp35 miliar belum menemukan titik terang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (26/10/2026), transparansi dokumen evaluasi yang mendasari perubahan penyedia yang ditetapkan untuk berkontrak masih menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Fajar Ishak, menyarankan pihak yang merasa dirugikan agar melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pengadaan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut Fajar, pelaporan diperlukan agar dugaan pelanggaran administrasi dapat diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Ia juga menyebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai jalur pengaduan apabila terdapat dugaan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga:

“Kalau terindikasi maladministrasi, ranahnya ada di Ombudsman. Silakan menempuh jalur yang bisa memastikan apakah itu maladministrasi atau bukan,” ujar Fajar dalam RDP.

Pernyataan tersebut mengemuka di tengah desakan Konsorsium Mahasiswa dan Masyarakat Merdeka (KMMM) Sultra agar pihak terkait membuka dokumen evaluasi yang menjadi dasar perubahan penetapan penyedia dalam proyek tersebut.

Perubahan Penyedia Jadi Sorotan

Dalam proses tender, PT Citra Karya Agung ditetapkan sebagai pemenang, sedangkan PT Nurfita Karya Mandiri berada di peringkat kedua. Adapun PT Boriandy Putra menempati peringkat ketiga.

Namun, setelah dilakukan peninjauan atau review oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT Boriandy Putra dinyatakan mampu melaksanakan kontrak dan ditindaklanjuti sebagai penyedia yang akan berkontrak.

Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar evaluasi yang digunakan, terutama karena perusahaan yang sebelumnya berada di peringkat ketiga justru ditetapkan untuk melanjutkan proses menuju kontrak.

Koordinator KMMM Sultra, Rahmat Almubaraq, menilai penjelasan yang disampaikan dalam RDP belum menjawab secara konkret alasan pengguguran PT Citra Karya Agung dan penetapan PT Boriandy Putra.

Ia mendesak Dinas Cipta Karya Sultra membuka dokumen review beserta pertimbangan teknis dan administratif yang mendasari keputusan tersebut.

Menurut Rahmat, penjelasan mengenai regulasi pengadaan saja tidak cukup untuk menjawab pertanyaan publik apabila tidak disertai dokumen yang dapat diperiksa.

“Persoalannya, apakah kita hanya melakukan pembahasan dengan berbagai penjelasan, kemudian tidak ada kesimpulan? Kami membutuhkan penjelasan yang betul-betul konkret, tidak hanya sampai pada faktor peraturan,” tegasnya.

Rahmat juga menyoroti perbedaan nilai penawaran peserta tender. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum, penawaran PT Citra Karya Agung berada di kisaran Rp31 miliar dari pagu anggaran Rp35 miliar, sedangkan penawaran lainnya berada di kisaran Rp33 miliar.

Perbedaan nilai penawaran tersebut menjadi bagian dari pertanyaan yang perlu dijelaskan bersama aspek administrasi, kualifikasi, dan kemampuan perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan.

Meski demikian, perbedaan harga penawaran semata tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian tetap harus didasarkan pada dokumen pemilihan, hasil evaluasi, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Dinas Cipta Karya Beberkan Hasil Review

Kepala Dinas Cipta Karya Sultra, Lenni Kartika Indah, menjelaskan bahwa review dilakukan untuk memeriksa kesesuaian dokumen kualifikasi serta kemampuan calon penyedia dalam melaksanakan pekerjaan.

Menurut Lenni, PPK perlu memastikan calon penyedia memiliki kemampuan yang memadai dan data kualifikasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan sebelum kontrak dilaksanakan.

“Kami sebagai PPK perlu mereview apakah pemenang pemilihan atau calon penyedia ini memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak, termasuk keabsahan data isian kualifikasi,” jelas Lenni.

Ia memaparkan, Dinas Cipta Karya mengundang Pokja Pemilihan 045 pada 30 September 2026 untuk membahas hasil peninjauan. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada 1 Oktober 2026 di ruang rapat dinas dan dituangkan dalam berita acara.

Berdasarkan hasil review dan pembahasan tersebut, PT Boriandy Putra dinilai mampu melaksanakan kontrak.

Dinas Cipta Karya juga menyampaikan laporan hasil review kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan melampirkan berita acara pembahasan.

Meski demikian, penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) disebut masih menunggu surat dari gubernur terkait penunjukan pengguna anggaran.

Penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan KMMM yang meminta keterbukaan dokumen review untuk mengetahui secara terperinci alasan perubahan penyedia yang ditetapkan untuk berkontrak.

Pokja Sebut Kewenangan Terbatas

Kepala Biro Layanan Pengadaan Sultra, Mahadir, menjelaskan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan oleh regulasi.

Ia mengatakan, hasil evaluasi Pokja bukan merupakan akhir dari seluruh tahapan pengadaan karena masih terdapat proses peninjauan oleh PPK, termasuk terkait kemampuan calon penyedia dalam melaksanakan pekerjaan.

“Kalau hasil evaluasi kami dari Pokja, itu bukan hasil akhir dari seluruh tahapan. Memang harus kami serahkan lagi kepada PPK untuk direview,” ujarnya.

Mahadir menegaskan bahwa Pokja bekerja berdasarkan batas kewenangan yang dimilikinya. Sementara itu, PPK melakukan peninjauan lanjutan sesuai tanggung jawabnya dalam pelaksanaan pengadaan.

Namun, penjelasan mengenai pembagian kewenangan tersebut belum menjawab secara terperinci pertanyaan KMMM mengenai dasar dokumenter yang digunakan untuk menggugurkan pemenang awal dan menetapkan perusahaan yang berada di peringkat ketiga.

Dokumen review menjadi penting untuk memperjelas hubungan antara hasil evaluasi Pokja, pertimbangan PPK, dan keputusan penetapan penyedia yang akan berkontrak.

DPRD Soroti Koordinasi Pokja dan PPK

Dalam RDP tersebut, Fajar Ishak juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Pokja dan PPK agar persyaratan administrasi serta teknis diperiksa secara cermat sejak awal.

Menurutnya, pemeriksaan yang terkoordinasi diperlukan untuk mencegah persoalan serupa muncul setelah hasil tender diumumkan.

“Ke depan, Pokja dan pihak PPK harus melakukan kerja sama yang baik. Kalau kewenangan Pokja tidak sampai pada pemeriksaan teknis, seharusnya ada kerja sama dengan PPK untuk mengecek lebih awal sebelum diumumkan,” kata Fajar.

Ia turut menyinggung informasi mengenai jaminan uang muka dan persyaratan jaminan pelaksanaan dalam proyek tersebut. Aspek itu, menurutnya, perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Fajar kemudian menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur pengaduan ke Ombudsman apabila terdapat indikasi maladministrasi. Sementara itu, dugaan persaingan usaha tidak sehat dapat dilaporkan kepada KPPU sesuai kewenangannya.

Saran tersebut membuka ruang bagi pemeriksaan lebih lanjut di luar forum RDP, terutama apabila pihak yang berkepentingan memiliki bukti mengenai dugaan penyimpangan prosedur.

Keterbukaan Dokumen Dinilai Mendesak

RDP yang berlangsung di DPRD Sultra memperlihatkan perbedaan penekanan antara KMMM dan pihak pengadaan. KMMM meminta dokumen evaluasi dibuka agar dasar perubahan penyedia dapat diuji, sementara Dinas Cipta Karya dan Pokja menjelaskan proses review serta pembagian kewenangan dalam tahapan pengadaan.

Hingga RDP berakhir, dokumen review yang menjadi dasar pengguguran PT Citra Karya Agung dan penetapan PT Boriandy Putra sebagai penyedia yang akan berkontrak masih menjadi sorotan utama.

Keterbukaan dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas, terukur, dan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dugaan maladministrasi maupun pelanggaran prosedur dalam proses tender belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbedaan penetapan penyedia atau pernyataan dalam RDP. Dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen dan penilaian oleh lembaga yang berwenang.

Karena itu, tindak lanjut atas polemik tender Lakidende kini tidak hanya bergantung pada penjelasan dalam forum DPRD, tetapi juga pada keterbukaan dokumen dan kesediaan pihak terkait menjelaskan dasar keputusan yang dipersoalkan.

Publik menunggu penjelasan yang lebih terperinci mengenai alasan perubahan penyedia, sekaligus kepastian bahwa proses pengadaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *