
METROSULTRA.ID, KENDARI – Proses tender pembangunan sarana dan prasarana Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende, Sulawesi Tenggara, senilai sekitar Rp35,87 miliar menuai polemik. PT Citra Karya Agung bersama PT Nurfita Karya Mandiri dalam kerja sama operasi (KSO) mempertanyakan kelanjutan hasil pemilihan setelah perusahaan tersebut mengaku ditetapkan sebagai pemenang peringkat pertama, tetapi tidak memperoleh kepastian penunjukan penyedia dan penandatanganan kontrak.
Direktur PT Citra Karya Agung, Pandi Atu, menduga ada kejanggalan dalam proses setelah penetapan pemenang. Ia mempertanyakan mengapa pekerjaan yang menurut keterangannya semula dimenangkan perusahaannya kemudian disebut diberikan kepada PT Boriandy Putra, yang berada di peringkat ketiga.
Dugaan itu belum membuktikan adanya sabotase atau pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dasar perubahan hasil pemilihan, status kontrak, serta alasan penetapan penyedia berikutnya masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi dari pihak berwenang.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan Pandi, penetapan hasil pemilihan tercantum dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor 08/P.045/CKBKTR/SARPRAS.KOT.LAKIDENDE/2026 tertanggal 19 September 2026. Dokumen tersebut menyebut Kelompok Kerja Pemilihan PBJP 045 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan PT Citra Karya Agung–PT Nurfita Karya Mandiri, KSO, sebagai pemenang tender.
Pandi menyebut nilai penawaran perusahaannya sebesar Rp31,6 miliar. Adapun anggaran proyek, berdasarkan informasi dalam dokumen dan keterangan yang disampaikan kepadanya, mencapai sekitar Rp35,87 miliar.
Persoalan muncul setelah masa sanggah berakhir pada 25 September 2026. Menurut Pandi, perusahaan tidak memperoleh kepastian mengenai penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) maupun jadwal penandatanganan kontrak.
Pada 5 Oktober 2026, perusahaan mengirimkan surat kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara. Surat tersebut meminta informasi mengenai kelanjutan proses pengadaan.
Perusahaan kembali menyurati pihak terkait pada 8 Oktober 2026 melalui surat Nomor 007/P/PT.CIKARA-NKM,KSO/X/2026. Kali ini, permintaan klarifikasi diarahkan pada status hasil pemilihan dan dasar administratif apabila terjadi perubahan penetapan pemenang.
Dalam surat itu, perusahaan meminta konfirmasi apakah masih tercatat sebagai pemenang. Jika penetapan berubah, mereka meminta penjelasan mengenai tanggal keputusan, dasar administrasi, serta kemungkinan adanya peninjauan atau evaluasi ulang.
Perusahaan juga meminta informasi mengenai penerbitan SPPBJ kepada peserta lain dan status proses kontraknya. Hingga wawancara berlangsung, Pandi mengaku belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.
Persoalan evaluasi dan urutan pemenang
Pandi mempertanyakan dasar penunjukan PT Boriandy Putra apabila perusahaan tersebut memang berada pada peringkat ketiga dalam hasil pemilihan yang diketahuinya. Ia menilai keputusan semacam itu perlu disertai penjelasan administratif yang dapat diperiksa.
“Kalau memang ada kesalahan dalam evaluasi atau kekurangan dokumen, harus dijelaskan secara substansial. Kami perlu mengetahui apa yang menjadi dasar keputusan tersebut,” kata Pandi.
Namun, urutan peserta yang disampaikan Pandi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa penetapan penyedia berikutnya melanggar ketentuan. Perlu diketahui apakah hasil pemilihan awal kemudian ditinjau ulang, apakah terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi peserta teratas, dan bagaimana keputusan akhir ditetapkan.
Dokumen evaluasi teknis, berita acara peninjauan ulang jika ada, serta keputusan penetapan penyedia menjadi kunci untuk menjelaskan perkara ini. Tanpa dokumen tersebut, dugaan bahwa pemenang pertama sengaja disingkirkan masih merupakan klaim salah satu pihak.
Pandi juga menyampaikan dugaan mengenai kemungkinan adanya pengarahan kepada perusahaan tertentu, termasuk informasi yang dikaitkannya dengan arahan gubernur. Ia belum menyertakan bukti yang cukup untuk memastikan dugaan tersebut. Karena itu, informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut maupun instansi terkait sebelum dapat dinilai sebagai fakta.
Aktivitas di lapangan ikut dipertanyakan
Selain mempersoalkan administrasi tender, Pandi mengaku memperoleh informasi mengenai aktivitas di lokasi proyek yang disebut melibatkan PT Boriandy Putra. Ia mempertanyakan dasar pelaksanaan aktivitas tersebut apabila kontrak belum ditandatangani.
Status kontrak dan legalitas aktivitas di lapangan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan perusahaan yang mengajukan keberatan. Kepastian mengenai hal itu memerlukan konfirmasi dari PPK, dinas terkait, dan PT Boriandy Putra, termasuk pemeriksaan tanggal kontrak serta dokumen perintah mulai kerja apabila telah diterbitkan.
Pandi menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa perusahaannya mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan korporasi.
“Kami akan mengambil langkah hukum karena ini menyangkut kepentingan korporasi dan hak perusahaan,” ujarnya.
Polemik tender Lakidende kini menyisakan sejumlah pertanyaan: apakah penetapan awal benar-benar diubah secara resmi, apa dasar perubahan tersebut, dan bagaimana status penunjukan penyedia serta kontraknya?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup hanya bertumpu pada keterangan peserta tender. Dokumen pengadaan dan penjelasan dari pejabat yang berwenang diperlukan untuk membedakan persoalan administratif, evaluasi ulang yang sah, dan dugaan penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, dasar perubahan hasil pemilihan, status resmi kontrak, serta alasan penunjukan PT Boriandy Putra masih terus berupaya konfirmasi pihak Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara dan pihak-pihak terkait.


