
Namun, perubahan status hasil pemilihan penyedia tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan membutuhkan pemeriksaan dokumen, penjelasan pihak terkait, serta penilaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Persoalan utama yang kini perlu dijawab ialah apa dasar perubahan tersebut, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah prosesnya telah mengikuti prosedur pengadaan.
Selain meminta DPRD menggelar RDP, konsorsium mendesak Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra menelaah pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia proyek Lakidende.
Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, persekongkolan tender, maupun kemungkinan tindak pidana lainnya apabila ditemukan bukti dan dasar hukum yang memadai.
Konsorsium juga meminta penelusuran terhadap pihak-pihak yang terkait dalam proses pengadaan, termasuk kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.
Kepada Kejaksaan Tinggi Sultra, mereka meminta penelaahan dan pengumpulan bahan keterangan sejak tahapan pengadaan hingga proses penandatanganan kontrak, sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, konsorsium mengingatkan agar dokumen dan rekam jejak pengadaan tetap terjaga sehingga dapat diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang sah.
Mereka berharap RDP DPRD tidak sekadar menjadi ruang penyampaian aspirasi, tetapi menghasilkan rekomendasi yang jelas dan mekanisme tindak lanjut terhadap persoalan yang dipertanyakan.
Proyek pembangunan kawasan olahraga terpadu Lakidende merupakan program yang diharapkan mendukung pengembangan fasilitas olahraga di Sulawesi Tenggara. Karena itu, kejelasan proses pengadaannya menjadi penting, baik bagi akuntabilitas penggunaan anggaran maupun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Saleha mengatakan, koordinasi pelaksanaan RDP akan dilakukan dengan mempertimbangkan agenda DPRD, termasuk pembahasan anggaran daerah tahun 2027 yang sedang berjalan.
Hingga berita ini disusun, penjelasan dari instansi teknis, PPK, Pokja pemilihan, dan pihak penyedia mengenai dugaan perubahan hasil pemilihan tersebut masih perlu dihimpun. Keterangan mereka penting untuk menguji informasi yang disampaikan konsorsium sekaligus memberikan gambaran yang berimbang.
Dengan rencana RDP tersebut, perhatian kini tertuju pada kesediaan pihak-pihak terkait menjelaskan dasar keputusan dan kronologi proses pemilihan penyedia. Dari forum itulah diharapkan diperoleh kejelasan mengenai apakah perubahan hasil pemilihan telah sesuai prosedur atau memerlukan tindak lanjut lebih jauh.





