
METROSULTRA.ID, KENDARI – Proses pemilihan penyedia proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai mendapat perhatian DPRD Sultra. Dewan berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak yang terkait dengan proses pengadaan tersebut.
Rencana itu muncul setelah Konsorsium Mahasiswa dan Masyarakat Merdeka Sultra menyampaikan aspirasi mengenai dugaan ketidaktransparanan dalam proses pemilihan penyedia proyek. Konsorsium mempertanyakan perubahan status hasil pemilihan yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Saleha Sanusi, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi terkait untuk menentukan langkah pengawasan berikutnya, termasuk waktu pelaksanaan RDP.
“Kami sudah mendengarkan apa yang menjadi aspirasi pada hari ini, baik yang sudah tertulis maupun yang disampaikan secara langsung. Olehnya itu, kami ingin mendengarkan secara detail penjelasan dari perwakilan konsorsium,” ujar Saleha, Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut Saleha, penanganan persoalan tersebut membutuhkan informasi yang lengkap agar DPRD dapat menentukan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan. Karena itu, ia meminta konsorsium melengkapi dokumen dan bukti pendukung yang berkaitan dengan dugaan kejanggalan tersebut.
RDP nantinya direncanakan melibatkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek. Di antaranya instansi teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kelompok kerja (Pokja) pemilihan, sesuai kewenangan masing-masing.
Saleha menegaskan, DPRD perlu mendengarkan penjelasan seluruh pihak agar persoalan itu tidak berhenti pada satu versi keterangan.
“Kami akan berkoordinasi untuk menentukan waktu pelaksanaan RDP. Saya juga meminta agar data dan dokumen dari pihak yang menyampaikan aspirasi dilengkapi, sehingga pihak-pihak terkait yang akan dipanggil dapat diketahui secara jelas,” katanya.
Dalam pertemuan dengan DPRD Sultra, Konsorsium Mahasiswa dan Masyarakat Merdeka Sultra mempersoalkan proses pemilihan penyedia proyek dengan kode paket 101667260000.
Mereka menilai perubahan status hasil pemilihan penyedia perlu mendapat penjelasan, terutama mengenai kronologi perubahan, dasar pengambilan keputusan, tahapan evaluasi peserta, dan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Konsorsium menyatakan penelusuran mereka tidak hanya didasarkan pada dokumen administratif, tetapi juga investigasi lapangan. Atas dasar itu, mereka meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan setiap tahapan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, perubahan status hasil pemilihan penyedia tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan membutuhkan pemeriksaan dokumen, penjelasan pihak terkait, serta penilaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Persoalan utama yang kini perlu dijawab ialah apa dasar perubahan tersebut, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah prosesnya telah mengikuti prosedur pengadaan.
Selain meminta DPRD menggelar RDP, konsorsium mendesak Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra menelaah pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia proyek Lakidende.
Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, persekongkolan tender, maupun kemungkinan tindak pidana lainnya apabila ditemukan bukti dan dasar hukum yang memadai.
Konsorsium juga meminta penelusuran terhadap pihak-pihak yang terkait dalam proses pengadaan, termasuk kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.
Kepada Kejaksaan Tinggi Sultra, mereka meminta penelaahan dan pengumpulan bahan keterangan sejak tahapan pengadaan hingga proses penandatanganan kontrak, sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, konsorsium mengingatkan agar dokumen dan rekam jejak pengadaan tetap terjaga sehingga dapat diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang sah.
Mereka berharap RDP DPRD tidak sekadar menjadi ruang penyampaian aspirasi, tetapi menghasilkan rekomendasi yang jelas dan mekanisme tindak lanjut terhadap persoalan yang dipertanyakan.
Proyek pembangunan kawasan olahraga terpadu Lakidende merupakan program yang diharapkan mendukung pengembangan fasilitas olahraga di Sulawesi Tenggara. Karena itu, kejelasan proses pengadaannya menjadi penting, baik bagi akuntabilitas penggunaan anggaran maupun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Saleha mengatakan, koordinasi pelaksanaan RDP akan dilakukan dengan mempertimbangkan agenda DPRD, termasuk pembahasan anggaran daerah tahun 2027 yang sedang berjalan.
Hingga berita ini disusun, penjelasan dari instansi teknis, PPK, Pokja pemilihan, dan pihak penyedia mengenai dugaan perubahan hasil pemilihan tersebut masih perlu dihimpun. Keterangan mereka penting untuk menguji informasi yang disampaikan konsorsium sekaligus memberikan gambaran yang berimbang.
Dengan rencana RDP tersebut, perhatian kini tertuju pada kesediaan pihak-pihak terkait menjelaskan dasar keputusan dan kronologi proses pemilihan penyedia. Dari forum itulah diharapkan diperoleh kejelasan mengenai apakah perubahan hasil pemilihan telah sesuai prosedur atau memerlukan tindak lanjut lebih jauh.





