|
Editor : Nurfadillah
|
Reporter : Nisjayanti Thamrin

METROSULTRA.ID, KENDARI – Sebanyak 17 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) secara serempak melaporkan Muhammad Lukman Edy ke pihak kepolisian. Rabu, 7 Agustus 2024.

Langkah hukum ini diambil kader Muhaimin Iskandar sebagai respons terhadap tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilontarkan Lukman Edy terhadap pengurus PKB.

“Sudah semua,” singkat Jaylani Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB provinsi Sulawesi tenggara.

Para pengurus DPC PKB menegaskan bahwa pernyataan Lukman Edy mengenai ketidaktransparanan dan ketidakteraturan tata kelola keuangan internal PKB adalah tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik partai. Pernyataan Lukman Edy juga dianggap menimbulkan keresahan di kalangan anggota dan masyarakat umum.

Menurut Bang Jay sapaan akrabnya, terdapat empat poin yang mereka adukan, pertama; Pernyataan Lukman Edy yang menyatakan bahwa keuangan internal PKB, termasuk dana fraksi, dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, hingga dana Pilkada, tidak transparan dan tidak teratur.

Kedua soal tudahan Lukman Edy tentan keuangan PKB yang diduga tidak pernah diaudit atau dipertanggungjawabkan kepada konstituen dan forum-forum pertanggungjawaban partai.

Kemudian pernyataan Muhammad Edy yang menyebutkan pola kepemimpinan dalam PKB sangat tertutup dan sentralistik, serta adanya ketidaksesuaian dengan merit system dalam pengangkatan hingga pemberhentian pengurus daerah.

Para pengurus DPC PKB menuntut agar Lukman Edy diproses hukum sesuai dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan.

Langkah serentak ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga nama baik serta stabilitas internal PKB di Sultra. Kasus ini saat ini dalam penanganan pihak kepolisian dan diharapkan dapat segera diproses secara hukum.