Penulis : Zulkarnain
|
Editor : Nurfadillah

“Aneh juga pimpinan Bu Mega. Mestinya diberi beasiswa pendidikan. Eh, malah tahan gajinya,” kritik Firdaus.

Kuasa hukum Mega Sasmita, La Ode Tamsil, mengungkapkan bahwa gaji kliennya telah ditahan sejak Juli 2024. Upaya klarifikasi kepada Kepala TU Puskesmas Besulutu hingga Kepala Dinas Kesehatan Konawe, Mawar Taligana, belum membuahkan hasil. Bahkan, Kadis Kesehatan Konawe meminta Mega menandatangani surat pernyataan yang dianggap tidak berdasar, yang ditolak oleh kliennya.

“Kami meminta kasus ini diusut tuntas karena tindakan ini jelas melanggar hak ASN. Klien saya mengalami trauma akibat perlakuan ini,” ujar Tamsil.

SMSI Pusat berharap pemerintah daerah Konawe segera menyelesaikan permasalahan ini secara adil. “Hak ASN adalah kewajiban pemerintah. Tidak ada alasan untuk menahan gaji seseorang yang sudah menjalankan tugas sesuai prosedur,” pungkas Firdaus.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya perlindungan hak-hak ASN dalam menjalankan tugas mereka, termasuk dalam mendukung pendidikan lanjutan demi pelayanan yang lebih baik.