RG pun akhirnya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah tersebut. “Setelah dilakukan interogasi bahwa benar paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan ia edarkan di wilayah Desa Tahi’ite,” ungkap Arman
Saat ini, RG bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RG dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.