Penulis : Ismi Aziza
|
Editor : Zulkarnain

Metrosultra.id, Bombana – Kepolisian Resor (Polres) Bombana melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menggelar Operasi Zebra Anoa 2024, yang berlangsung sejak 14 September hingga 27 September 2024. Operasi ini menargetkan sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas, termasuk pengemudi di bawah umur dan pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kasat Lantas Polres Bombana, Kevin, menegaskan pentingnya operasi ini dalam menegakkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), terutama menjelang Pilkada Bombana.

Menurut Kevin, salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan selama operasi adalah pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, sebuah pelanggaran yang sangat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri.

“Hingga hari kelima operasi, kami sudah menindak sekitar 30 pelanggaran. Mayoritas pengendara melanggar karena tidak menggunakan helm, sementara beberapa lainnya adalah pengemudi di bawah umur,” ungkap Kevin, Sabtu 19/10/2024.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas dilakukan terhadap pelanggar dengan dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas. Denda maksimal untuk pelanggaran helm bisa mencapai Rp 250.000.