Penulis : Andi Esse MS

“Awalnya dia bilang hapus berita bisa dengan biaya Rp 5 ribu, lalu tiba-tiba naik menjadi Rp 5 juta. Ini jelas pemerasan,” ujar Muh. Iksan.

Kasus ini kini dalam penyelidikan pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, oknum wartawan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara.

Pihak panitia GPA CUP Sultra berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi insan pers agar tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(Tim Redaksi)