|
Editor : Nurfadillah

Nanang menegaskan bahwa hasil pendataan Non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Pejabat diimbau untuk tidak melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sesuai dengan amanat Pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.Saat ini, BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKN.

Namun, tidak akan ada pendataan ulang tenaga Non-ASN pada tahun 2024. Kebijakan mengenai pendataan Non-ASN selanjutnya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan Manajemen ASN.