Kendari, Metrosultra.id – Pejabat Fungsional Peneliti Bumi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Nining Rahmatia, menegaskan bahwa PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) merupakan salah satu perusahaan tambang yang patuh dalam hal perizinan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Gedung B Kantor DPRD Sultra pada 22 Januari 2025, terkait dugaan pencemaran lingkungan di Dusun Matalara, Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Dalam RDP tersebut, Nining menjelaskan bahwa saat ini Dinas ESDM Sultra tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk mengintervensi aktivitas pertambangan PT TBS. Keterbatasan kewenangan ini terjadi setelah perubahan regulasi yang mengalihkan sebagian besar kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan ke pemerintah pusat.

Baca Juga:

“Dinas ESDM Sultra tidak lagi berhak mengintervensi aktivitas PT TBS karena kewenangan terkait perizinan dan pengawasan kini berada di pemerintah pusat. Namun, sejauh yang kami ketahui, PT TBS merupakan salah satu perusahaan yang patuh dalam hal perizinan,” ujar Nining Rahmatia.

Menurutnya, berdasarkan dokumen dan pemantauan yang dilakukan sebelumnya, PT TBS telah memenuhi standar operasional yang ditetapkan. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan pengawasan secara langsung kini lebih banyak berada di tangan Kementerian ESDM dan instansi terkait di tingkat pusat.

Meski begitu, beberapa anggota DPRD Sultra dalam rapat tersebut tetap menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Mereka meminta agar pihak terkait tetap melakukan pemantauan dan memastikan bahwa PT TBS benar-benar menjalankan operasionalnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perwakilan PT TBS yang hadir dalam RDP juga menegaskan bahwa pihaknya selalu berusaha menjalankan aktivitas pertambangan dengan standar yang telah ditentukan dan siap bekerja sama dengan instansi terkait dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Rapat ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dan memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Sultra tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *