Bombana – metrosultra.i, Ditengah perdebatan publik mengenai kebijakan perjalanan dinas ASN yang mewajibkan tanda tangan basah dari Bupati Bombana, H. Burhanuddin, muncul berbagai narasi yang menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kontrol kekuasaan berlebihan. Namun, Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan bahwa tafsir tersebut sangat keliru.
Plt Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Kabupaten Bombana, Andi Usman, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk sentralisasi kekuasaan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan administratif Bupati terhadap pengelolaan anggaran daerah.
“Setiap tanda tangan bukan sekadar formalitas, tapi wujud tanggung jawab terhadap anggaran rakyat. Bupati ingin memastikan bahwa perjalanan dinas benar-benar relevan, dibutuhkan, dan tidak membebani keuangan daerah,” ujar Andi Usman, Selasa (23/7).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini justru mencerminkan kehati-hatian dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Terlebih, instruksi efisiensi anggaran merupakan bagian dari arahan pemerintah pusat yang menuntut ketelitian dalam penggunaan dana publik.
“Ini bukan soal kekuasaan. Ini soal menjaga agar setiap rupiah dari APBD digunakan sebaik-baiknya. Jadi kalau Bupati melakukan pengecekan akhir, itu bukan karena tidak percaya pada bawahannya, melainkan karena tanggung jawab akhir memang ada di pundaknya,” tegas Andi.
Ia juga menepis isu bahwa ASN merasa takut atau tertekan dengan prosedur tersebut. Menurutnya, struktur pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan kepala OPD masih menjalankan tugas secara normal sesuai hierarki.