Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara, dengan tujuan akhirnya adalah UD. INDAH LESTARI yang beralamat di Daerah Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyidik telah menetapkan S (56) sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kendari – Sulawesi Tenggara.
Dalam proses penyelidikan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit truk tronton dengan Nomor Polisi DD 8702 UN yang membawa muatan kayu ilegal, serta dokumen palsu yang mendampingi muatan kayu tersebut, yaitu dokumen SKSHH KO.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka S (56) dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” dan/atau Pasal 88 Ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 14 huruf “b” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah mengalami perubahan pada pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang diancam dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2,5 Miliar.