Penulis : Zulkarnain
|
Editor : Zulkarnain

Metrosultra.id, Rumbia – Seorang Guru honorer inisial WN yang mengabdi di salah satu SMA Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mengaku bahwa dirinya dimintai uang dari atasannya yang diduga Kepala Sekolah (Kepsek) setelah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2023.

Guru tersebut merasa tertekan dan resah karena tidak memiliki uang untuk memenuhi permintaan tersebut. Menanggapi hal ini, Ikatan Mahasiswa Pelajar Indonesia Bombana (IMPIB) Kendari, menyatakan kekecewaannya setelah mengetahui informasi ini.

“Ini adalah tindakan yang tidak bisa dibiarkan. Oknum tersebut memanfaatkan kesempatan untuk menambah pundi-pundi penghasilannya dengan cara yang tidak benar,” ujar Ainun ketua IMPIB Kendari belum lama ini, seperti dilansir dari sultrainformasi.

Menurut Ainun, guru honorer tersebut dimintai uang sebagai tanda terima kasih karena telah diluluskan. Namun, kenyataannya tidak ada perjanjian antara guru dan Kepsek mengenai hal tersebut. “Guru tersebut merasa tertekan karena tidak mempunyai uang untuk memenuhi permintaan kepala sekolah,” tambah Ainun.

Ainun menegaskan bahwa masalah ini harus segera ditangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sultra selaku pihak yang berwenang. “Masalah ini termasuk pungli dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sultra untuk segera mengkroscek satu persatu Kepsek SMA yang ada di Bombana,” tegasnya.

Jika masalah ini tidak ditindaklanjuti atau diabaikan oleh Dinas Pendidikan Sultra, IMPIB Kendari akan melakukan aksi kemanusiaan untuk korban yang tertindas. “Kami mengutuk keras oknum Kepsek yang melakukan pungli tersebut. Oknum tersebut dapat dijerat hukum pungli yang diatur dalam KUHP pasal 368 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Ainun.

IMPIB Kendari berharap tindakan tegas dapat diambil secepatnya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memastikan lingkungan pendidikan yang bebas dari praktik-praktik pungli.