Ainun menegaskan bahwa masalah ini harus segera ditangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sultra selaku pihak yang berwenang. “Masalah ini termasuk pungli dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sultra untuk segera mengkroscek satu persatu Kepsek SMA yang ada di Bombana,” tegasnya.
Jika masalah ini tidak ditindaklanjuti atau diabaikan oleh Dinas Pendidikan Sultra, IMPIB Kendari akan melakukan aksi kemanusiaan untuk korban yang tertindas. “Kami mengutuk keras oknum Kepsek yang melakukan pungli tersebut. Oknum tersebut dapat dijerat hukum pungli yang diatur dalam KUHP pasal 368 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Ainun.
IMPIB Kendari berharap tindakan tegas dapat diambil secepatnya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memastikan lingkungan pendidikan yang bebas dari praktik-praktik pungli.