Penulis : Nisjayanti MS
|
Editor : Zulkarnain

METEOSULTRA.ID, Bombana – Gelombang kritik terhadap terbitnya rekomendasi prinsip pembangunan kawasan industri oleh PT Sultra Industrial Park (PT SIP) di Kecamatan Rarowatu Utara mendapat tanggapan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bombana.

Kepala DPM-PTSP, H. Pajawa Tarika, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut telah melalui kajian teknis sesuai ketentuan tata ruang dan belum merupakan izin pembangunan final. Menurutnya lokasi yang diusulkan mencakup area penggunaan lain (APL) seluas 553 hektare, hutan produksi 339 hektare, serta hutan produksi terbatas seluas 475 hektare. Selain itu, terdapat lahan non-tambang seluas 180 hektare di area tersebut. Ia juga mengakui bahwa dalam wilayah itu terdapat dua Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni milik PT Panca Logam Makmur dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia.

“Rekomendasi prinsip bukan izin pelaksanaan. Kami hanya memberi peluang dengan sejumlah syarat ketat,” jelasnya.

Kata dia ada dua syarat utama yang ditegaskan dalam dokumen tersebut, pertama; pihak PT SIP wajib mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan atau menurunkan status kawasan tersebut; kedua, wajib berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM RI terkait potensi tumpang tindih dengan IUP yang sudah ada. Menurutnya, jika syarat tersebut tidak dipenuhi, proses tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, penolakan dari masyarakat terhadap rencana pembangunan kawasan industri tersebut terus bergulir. Dalam aksi demonstrasi yang digelar di DPRD Bombana, warga menyampaikan empat poin tuntutan utama. Mereka meminta Bupati Bombana mencabut surat rekomendasi prinsip yang diberikan kepada PT SIP karena dinilai cacat prosedur dan tidak melibatkan partisipasi publik.

Tuntutan kedua, masyarakat meminta penghentian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memasukkan Rarowatu Utara sebagai kawasan industri. Ketiga, mereka mendesak agar pemerintah menghapus wilayah tersebut dari peta rencana kawasan industri dalam revisi RTRW. Dan keempat, warga menuntut agar pemerintah memastikan partisipasi publik yang bermakna, yakni hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan dalam setiap proses perencanaan tata ruang.

Menurut para demonstran, kawasan yang akan digunakan untuk pembangunan smelter memiliki fungsi ekologis penting dan berada dalam wilayah berizin tambang aktif, sehingga berpotensi menimbulkan konflik hukum dan lingkungan. Mereka juga menganggap kehadiran PT SIP tidak membawa transparansi, melainkan potensi kerusakan lingkungan dan gesekan sosial di tengah masyarakat.