Penulis : Zulkarnain
|
Editor : Nurfadillah

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Konawe, Suparjo, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Menurutnya, Mahyuddin adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan oleh BKN Pusat pada tahun 2012 atas dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian.

“Beliau sebelumnya adalah Sekretaris Desa berstatus PNS. Namun, pada tahun 2012 Mahyuddin diberhentikan atas dugaan pemalsuan ijazah,” tegas Suparjo.

Kejadian ini tidak hanya menyita perhatian warga yang hadir, tetapi juga memicu perbincangan hangat di media sosial, mengingat keberanian Mahyuddin dalam menyampaikan keluhannya di hadapan Presiden.