Bombana — Suasana pesta pernikahan di Kelurahan Kastarib, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, mendadak berubah tegang pada Selasa malam, 4 November 2025. Seorang pemuda berinisial SK (28) diringkus polisi setelah kedapatan membawa sebilah senjata tajam (sajam) alias badik.
Penangkapan itu dilakukan oleh anggota Polsek Poleang yang tengah melaksanakan kegiatan Imbangan Operasi Sikat Anoa 2025. Saat patroli, polisi mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat gelisah di tengah keramaian pesta. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah badik sepanjang 8,3 sentimeter terselip di pinggang kirinya.
“Pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan senjata tajam saat diperiksa. Kami langsung amankan bersama barang bukti untuk mencegah potensi gangguan keamanan,” ujar Kapolres Bombana melalui Kapolsek Poleang, Rabu, 5 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan warga Desa Salosa, Kecamatan Poleang, dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah badik bergagang kayu dengan sarung kayu berwarna cokelat. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Unit I Pidum Satreskrim Polres Bombana untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan, tindakan membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa izin melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Kami imbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam ke tempat umum tanpa alasan yang sah, apalagi ke acara keramaian seperti pesta,” tambah Kapolsek.
Kasus ini menjadi perhatian bagi Polres Bombana untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran senjata tajam di wilayah hukumnya. Operasi Sikat Anoa 2025 pun disebut bakal terus digencarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang akhir tahun.


