Aflan sapaan akrabnya, menuturkan bahwa PKS siap untuk segera mendeklarasikan dukungan resmi kepada pasangan kandidat tersebut.
Aflan Zulfadli juga menjelaskan bahwa perubahan terhadap SK dukungan hanya dapat terjadi jika memenuhi salah satu dari tiga kondisi, yaitu jika kandidat yang ditunjuk tidak memenuhi syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kedua, kandidat tersangkut kasus pidana, dan ketiga, kandidat mengalami berhalangan tetap atau meninggal dunia.
“Alhamdulillah saat ini, Burhanuddin telah memenuhi syarat yang diperlukan dan telah memiliki dokumen penting seperti B1 KWK serta surat tugas dari beberapa partai. Hal ini menunjukkan bahwa beliau hampir pasti akan berpartisipasi dalam Pilkada mendatang,” ujar Zulfadli.
Dengan pernyataan ini, PKS Bombana berharap agar dukungan dan kepercayaan masyarakat tetap solid dan tidak terganggu oleh spekulasi yang tidak berdasar.