Penulis : Zulkarnain

Ketua dan Anggota BPD desa Langkema saat mengantar surat aduan mereka di Inspektorat kabupaten Bombana.

Disisi lain, Man Arfa juga berpendapat bahwa dokumen APBDes dan tanda tangan yang diduga palsu tersebut, menyarankan pihak BPD Langkema untuk melapor ke pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian.

“Sebenarnya jika bisa mereka (BPD) pastikan bahwa ada surat (Dokumen) dan tanda tangan yang telah dipalsukan, lapor aja ke polisi, diambil itu !,” pungkasnya.

Diketahui, BPD Langkema telah mengadukan dugaan pemalsuan dokumen APBDes Langkema tahun 2023 ke Pj, Bupati Bombana, Sekda Bombana, Dinas PMD Bombana, Inspektorat Bombana dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana.