Penulis : Redaksi
|
Editor : Nisjayanti Thamrin
|
Reporter : Zulkarnain

Disini, Arsyad menuturkan bahwa Rancangan perubahan tersebut, selanjutnya bakal segera menyerahkan kepada Pejabat Bupati Bombana untuk diproses lebih lanjut. Tentu dengan ditetapkannya keputusan tertanggal 22 Agustus 2024 ini, diharapkan anggaran daerah dapat lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan yang dinamis di Kabupaten Bombana.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, memberikan kepastian hukum bagi implementasi anggaran daerah di sisa tahun 2024.

“DPRD Kabupaten Bombana berharap dengan adanya perubahan ini, pengelolaan anggaran dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran, guna mencapai kesejahteraan masyarakat Bombana secara keseluruhan,” pungkasnya.