Metrosultra.id – Polisi menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Keduanya diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis malam, 13 Maret 2025, di depan sebuah minimarket di Kelurahan Sikeli.
Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polsek Kabaena yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Temmanengnga. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AK 22 tahun, warga Kelurahan Sikeli, dan AM 22 tahun, warga Desa Baliara.
Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus klip bening berisi kristal yang diduga sabu, dua buah korek gas, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian membawa kedua pelaku ke rumah kos tempat mereka mengemas sabu sebelum diedarkan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu siap edar, 13 sachet kecil berisi sabu, tiga paket berukuran besar, satu unit timbangan digital, serta sejumlah alat pendukung seperti gunting kecil dan sendok sabu.
Barang bukti yang diamankan secara keseluruhan mencapai 39,82 gram. Polisi menduga sabu tersebut diedarkan dengan sistem “tempel”, di mana pelaku menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli guna menghindari transaksi langsung.
Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Temmanengnga, menjelaskan bahwa modus operandi ini sudah sering digunakan oleh jaringan pengedar narkoba untuk menghindari kejaran aparat. “Pelaku berperan sebagai kurir yang menempelkan paket sabu di lokasi-lokasi yang telah disepakati dengan pembeli,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Bombana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini serta menelusuri asal-usul barang haram tersebut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama yang berada di balik peredaran narkoba di wilayah Bombana,” kata Andi.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman pidana minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Narkotika. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di Bombana.