Metrosultra.id, Rumbia – Tim Hukum “Berani” pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana nomor urut 1 melayangkan kritik tajam terhadap lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilihan di Polres Bombana, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini melibatkan seorang oknum pejabat ASN di Dinas Lingkungan Hidup Bombana, Makmur, yang diduga telah menginstruksikan bawahannya untuk tidak memilih pasangan calon bupati Burhanuddin dan wakil bupati Bombana Ahmad Yani. Hal ini dibuktikan dengan adanya rekaman video telah diserahkan kepada pihak berwajib.
Meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikeluarkan pada 5 Oktober 2024 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 7 Oktober 2024, proses penyidikan nyatanya berjalan lambat.
Terlapor, Makmur, belum dapat diperiksa oleh penyidik Gakkumdu Polres Bombana meskipun telah beberapa kali dipanggil. Tim Hukum “Berani” mengungkapkan upaya monitoring lokasi terlapor pun belum membuahkan hasil.
Ketidakhadiran terlapor menimbulkan kekhawatiran akan mandeknya proses hukum. Batas waktu penyidikan yang hanya sekitar 14 hari, dengan sisa waktu kurang lebih 6 hari hingga 22 Oktober 2024, semakin memperparah situasi. Tim hukum mendesak agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan serius untuk menghadirkan terlapor.
“Penyidik Gakumdu sepertinya bermain-main dengan kasus tindak pidana ini dan kami menyimak proses penyidikan yang mereka sangat lambat, dengan dalih terlapor tidak menghadiri panggilan mereka (polisi). Tentu hal ini tidak masuk akal,” tegas Masri Said tim Hukum Paslon Berani.
Secara tegas tim Hukum Berani mendesak penyidik Gakkumdu Polres Bombana untuk melakukan langkah-langkah tegas, termasuk upaya paksa, agar terlapor dapat diperiksa.
Mereka juga mempertanyakan kemampuan kepolisian dalam menghadirkan warga negara yang diduga melanggar hukum, mengingat institusi kepolisian memiliki sumber daya dan wewenang untuk itu.
Ketidakjelasan dan lambannya proses penyidikan ini telah memicu keresahan di masyarakat dan menjadi sorotan publik. Tim Hukum “Berani” berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan sesuai hukum yang berlaku dan keadilan dapat ditegakkan.